Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
50-K/PM.III-18/AD/IX/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Barnabas Billy Kakisina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50-K/PM.III-18/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/475/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/61/IX/2024
Tempat Kejadian di Club X9 & KTV Jalan Imam Bonjol No. 30, Kel. Ahusen, Kec. Sirimau, Kota Ambon Pasal Dakwaan Kesatu: Pasal 351 Ayat (1) KUHP Dan Kedua: Pasal 406 Ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Kamis, 13 Jun. 2024 Penyidik Militer Pomdam XV/Pattimura
Nomor Skeppera Kep/452/VI/2024 Nomor BAP Penyidik Militer BP-03/A-03/I/2024
Pejabat Skeppera Pangdam XV/Pattimura Tanggal BAP Penyidik Kamis, 25 Jan. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 16 Sep. 2024
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1Barnabas Billy Kakisina
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HarunBarnabas Billy Kakisina
2HermanBarnabas Billy Kakisina
3Muhammad Isom KamaludinBarnabas Billy Kakisina
Dakwaan

Kesatu: "Penganiayaan" dan Kedua: "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain".

Pihak Dipublikasikan Ya