Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
38-K/PM.III-18/AD/IV/2026 M.R. Panjaitan, S.H. Mesianus Melkias Fordatkosu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38-K/PM.III-18/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/229/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/47/IV/2026
Tempat Kejadian Komplek Bukit Duri Kec. Tanimbar Selatan Kab. Tanimbar Pasal Dakwaan Pasal 351 Ayat (1) UU Ri No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tanggal Skeppera Senin, 19 Jan. 2026 Penyidik Militer DENPOM XV/2 MASOHI
Nomor Skeppera Kep/20/I/2026 Nomor BAP Penyidik Militer BP-07/A-07/VI/2025
Pejabat Skeppera Danrem 151/Binaiya Tanggal BAP Penyidik Jumat, 20 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 07 Apr. 2026
Oditur
NoNama
1M.R. Panjaitan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mesianus Melkias Fordatkosu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di depan rumah Sdr. Muhammad Safri di Komplek Bukit Duri Kec. Tanimbar Selatan Kab. Tanimbar Prov Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-18 Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : " Penganiayaan".  

Pihak Dipublikasikan Ya