INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
44-K/PM.III-18/AD/VIII/2024 | Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc | Arif Isnurdiansyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44-K/PM.III-18/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/363/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari Tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat Lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |