Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.III-18/AD/VIII/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Rio Sufangki Tuang Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 36-K/PM.III-18/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/354/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/44/VIII/2024
Tempat Kejadian di Lobby Kantor Dodik Belanegara Rindam XV/Pattimura, Desa Liang, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah, Prov. Maluku. Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 106 Ayat (2) KUHPM. Atau Kedua: Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Tanggal Skeppera Selasa, 23 Jul. 2024 Penyidik Militer POMDAM XVI/PATTIMURA
Nomor Skeppera Kep/48/VII/2024 Nomor BAP Penyidik Militer BP-48/A-38/XII/2023
Pejabat Skeppera Danrindam XVI/Pattimura Tanggal BAP Penyidik Selasa, 12 Des. 2023
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 05 Agu. 2024
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1Rio Sufangki Tuang
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HermanRio Sufangki Tuang
2Dwi Sumarwan, S.H.Rio Sufangki Tuang
3Tegar Sinambela, S.H.Rio Sufangki Tuang
Dakwaan

"Militer, yang dengan sengaja dengan tindakan nyata, menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata mengakibatkan luka".

Pihak Dipublikasikan Ya