Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
65-K/PM.III-18/AD/IX/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc ARNOL URLALY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 65-K/PM.III-18/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/793/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/77/IX/2025
Tempat Kejadian Pulau Moa Kab.Maluku Barat Daya Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Kamis, 07 Agu. 2025 Penyidik Militer POMDAM XV/PATTIMURA
Nomor Skeppera Kep/743/VIII/2025 Nomor BAP Penyidik Militer BP-02/A-02//I/2025
Pejabat Skeppera Pangdam XV/Pattimura Tanggal BAP Penyidik Rabu, 22 Jan. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 02 Sep. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1ARNOL URLALY
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang”

Atau
Kedua:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Pihak Dipublikasikan Ya