Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
39-K/PM.III-18/AD/IV/2026 M.R. Panjaitan, S.H. Yusuf Abdullah Thio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 39-K/PM.III-18/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/267/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/48/IV/2026
Tempat Kejadian Kec. Waeapo Kab. Buru Pasal Dakwaan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 402 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 281 ke01 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Jo Pasal 406 huruf a KUHP Jo Pasal 618 U Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Selasa, 24 Mar. 2026 Penyidik Militer DENPOM XV/2 MASOHI
Nomor Skeppera Kep/36/III/2026 Nomor BAP Penyidik Militer BP-16/A-12/VIII/2025
Pejabat Skeppera Danrem 151/Binaiya Tanggal BAP Penyidik Rabu, 20 Agu. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 14 Apr. 2026
Oditur
NoNama
1M.R. Panjaitan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yusuf Abdullah Thio
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagiamana tersebut di bawah ini yaitu pada pada Bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di Daerah Mako tepatnya di Penginapan Satu Putri kamar Nomor 4 Desa Waenetat Kec. Waeapo Kab. Buru atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-18 Ambon telah melakukan tindak pidana : "Setiap orang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melngsungkan perkawinan tersebut".

Pihak Dipublikasikan Ya