Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
66-K/PM.III-18/AD/IX/2025 Maretno Rional Panjaitan, S.H. YASIR ARAFAT Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66-K/PM.III-18/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/784/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/67/VIII/2025
Tempat Kejadian di Mayonif 734/SNS Kota Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP. Atau Kedua : Pasal 127 KUHPM.
Tanggal Skeppera Jumat, 11 Jul. 2025 Penyidik Militer DENPOM XV/2 MASOHI
Nomor Skeppera Kep/299/VII/2025 Nomor BAP Penyidik Militer BP-28/A-24/XI/2024
Pejabat Skeppera Danbrigif 27/Nusa Ina Tanggal BAP Penyidik Rabu, 20 Nov. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 21 Agu. 2025
Oditur
NoNama
1Maretno Rional Panjaitan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1YASIR ARAFAT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan”

Atau
Kedua:“Militer; yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”

Pihak Dipublikasikan Ya