INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-P/PM.III-18/AD/V/2025 | Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc | LANI YIKWO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-P/PM.III-18/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/411/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Genio warna Biru Tua No. Pol. DE 5293 NW, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.29 Wit, di Jalan umum Jln. Dr. Soetomo di dalam wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang tanda nomor kendaraan yang ditetapkan, tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |