Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-18/AD/I/2025 Aswari, S.H. 1.KOPDA NIRWAN UMASUGI
2.KOPDA ILHAM MANILET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10-K/PM.III-18/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/40/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan SDAK/07/I/2025
Tempat Kejadian Negeri Rumah Tiga RT.001/RW.001 Waileia Kec. Teluk Ambon Kota Ambon Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Jumat, 25 Okt. 2024 Penyidik Militer POMDAM XV/PATTIMURA
Nomor Skeppera KEP/1001/X/2024 Nomor BAP Penyidik Militer BP-11/A-11/IV/2024
Pejabat Skeppera PANGDAM XV/PATTIMURA Tanggal BAP Penyidik Senin, 15 Apr. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 16 Jan. 2025
Oditur
NoNama
1Aswari, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KOPDA NIRWAN UMASUGI
2KOPDA ILHAM MANILET
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang atau menyebabkan orang luka”

Atau

Kedua : "Secara bersama-sama melakukan penganiayaan”

Pihak Dipublikasikan Ya