Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-P/PM.III-18/AD/X/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc SARWAN MUSLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 16-P/PM.III-18/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/864/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/94/IX/2025
Tempat Kejadian di Jalan umum Jin. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Pasal Dakwaan Pasal 281 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM XV/1 TERNATE
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-06/C-01A/I/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNi Tanggal BAP Penyidik Rabu, 11 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 18 Sep. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1SARWAN MUSLIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Fino warna Abu-Abu No. Pol. DG 2672 QO, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.05 Wit, di Jalan umum Jin. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM.

Pihak Dipublikasikan Ya