Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-P/PM.III-18/AD/X/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc LEONARD ZET RUDY TETELEPTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 12-P/PM.III-18/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R /864/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/90/IX/2025
Tempat Kejadian Jalan umum Jin. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Pasal 285 Ayat (1), Pasal 288 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM XV/1 TERNATE
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-05/A-05/VI/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Selasa, 10 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 18 Sep. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1LEONARD ZET RUDY TETELEPTA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario warna Merah No. Pol. DG 3967 NN, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.05 Wit, di Jalan umum Jin. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan tang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pihak Dipublikasikan Ya