| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario warna Merah No. Pol. DG 3967 NN, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.05 Wit, di Jalan umum Jin. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan tang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. |