Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-P/PM.III-18/AD/IX/2025 Maretno Rional Panjaitan, S.H. DEVI AKERINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 8-P/PM.III-18/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/786/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan SDAK/70/VIII/2025
Tempat Kejadian Jln. Dr. Soetomo di dalam wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Pasal 280 dan Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer POMDAM XV/PATTIMURA
Nomor Skeppera KEP/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-15/C-04A/I/2025
Pejabat Skeppera PANGLIMA TNI Tanggal BAP Penyidik Jumat, 20 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 25 Agu. 2025
Oditur
NoNama
1Maretno Rional Panjaitan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DEVI AKERINA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor kendaraan yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah"

Pihak Dipublikasikan Ya