Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-18/AD/VIII/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Pendi Achmad Sidik Tah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-18/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/378/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/54/VIII/2024
Tempat Kejadian di Jalan umum Jl. Abd. Soulissa di dalam wilayah Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Pasal 288 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM XV/2 Masohi
Nomor Skeppera KEP/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-14/C-2/VIII/2024
Pejabat Skeppera PANGLIMA TNI Tanggal BAP Penyidik Sabtu, 20 Jul. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 13 Agu. 2024
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1Pendi Achmad Sidik Tah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan"

Pihak Dipublikasikan Ya