INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
68-K/PM.III-18/AD/XI/2024 | Aswari, S.H. | Firman Sutiangga | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68-K/PM.III-18/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/748/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan". |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |