Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-18/AD/VII/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Juana Michard Rahayaan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-18/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/286/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan SDAK/37/VII/2024
Tempat Kejadian Jl. Abd. Soulissa Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Prov. Maluku Pasal Dakwaan Pasal 281 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM XVI/2 MASOHI
Nomor Skeppera KEP/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-07/C-1/V/2024
Pejabat Skeppera PANGLIMA TNI Tanggal BAP Penyidik Selasa, 21 Mei 2024
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 08 Jul. 2024
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1Juana Michard Rahayaan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM"

Pihak Dipublikasikan Ya