Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-K/PM.III-18/AD/IV/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Richard Alif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 19-K/PM.III-18/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/224/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 Ke-1 KUHPM Jo Pasal 88 Ayat (1) Ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1Richard Alif
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”

Pihak Dipublikasikan Ya