Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
54-K/PM.III-18/AD/X/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Syarif Mahmud Ningkeula Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 54-K/PM.III-18/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/556/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/66/X/2024
Tempat Kejadian di rumah orang tua Terdakwa di Ds. Kebun Cengkeh Kec. Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Kesatu: Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP Dan Kedua: Pasal 49 Huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tanggal Skeppera Kamis, 29 Agu. 2024 Penyidik Militer Pomdam XV/Pattimura
Nomor Skeppera Kep/809/VIII/2024 Nomor BAP Penyidik Militer BP-07/A-07/II//2024
Pejabat Skeppera Pangdam XV/Pattimura Tanggal BAP Penyidik Senin, 19 Feb. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 10 Okt. 2024
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1Syarif Mahmud Ningkeula
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu".

Pihak Dipublikasikan Ya