Dakwaan |
“Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa” |