Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
25-K/PM.III-18/AD/III/2025 | Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc | 1.GUGUN EKA SAPUTRA 2.WIBOWO MUKTI 3.ARIF SOFIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25-K/PM.III-18/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/270/III/ 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ’’Barangsiapa secara bersama-sama membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”. dan Kedua: “Barangsiapa secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”. atau Ketiga: “Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar hukum”. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |