Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-18/AD/VI/2024 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc M. Risdi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-18/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/300/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan SDAK/34/V/2024
Tempat Kejadian Jl. Dr. Soetomo Kota Ambon Propinsi Maluku Pasal Dakwaan Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer POMDAM XVI/PATTIMURA
Nomor Skeppera KEP/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-14/C-02/V/2024
Pejabat Skeppera PANGLIMA TNI Tanggal BAP Penyidik Kamis, 16 Mei 2024
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 28 Mei 2024
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1M. Risdi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan"

Pihak Dipublikasikan Ya