Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
63-K/PM.III-18/AD/IX/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc DODY SAPUTRA, S.T., Han., S.H., M.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63-K/PM.III-18/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/802/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/82/IX/2025
Tempat Kejadian Kamar Hotel Atlantik Jl. Anthony Reebok No. 8 Kota Ambon Propinsi Maluku Pasal Dakwaan Pertama : Pasai 378 KUHP atau Kedua : Pasai 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Kamis, 14 Agu. 2025 Penyidik Militer POMDAM XV/PATTIMURA
Nomor Skeppera Kep/779/VIII/2025 Nomor BAP Penyidik Militer BP-43/A-38/XII/2024
Pejabat Skeppera Pangdam XV/Pattimura Tanggal BAP Penyidik Senin, 30 Des. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 02 Sep. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1DODY SAPUTRA, S.T., Han., S.H., M.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan”

Atau
Kedua:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seiuruhnya atau sebagian adaiah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan"

Pihak Dipublikasikan Ya