INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
36-K/PM.III-18/AD/VIII/2024 | Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc | Rio Sufangki Tuang | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Insubordinasi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36-K/PM.III-18/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/354/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | "Militer, yang dengan sengaja dengan tindakan nyata, menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata mengakibatkan luka". |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |