Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-P/PM.III-18/AD/X/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc LA ETANG ABDURRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 14-P/PM.III-18/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/864/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/91/IX/2025
Tempat Kejadian Jalan umum Jin. Abd. Soulissa di dalam wilayah Kota Masohi Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM XV/2 MASOHI
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-10/C-1/VI/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Sabtu, 21 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 18 Sep. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1LA ETANG ABDURRAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio Soul warna Hitam No. Pol. DE 2581 NB, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wit, di Jalan umum Jin. Abd. Soulissa di dalam wilayah Kota Masohi Provinsi Maluku telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pihak Dipublikasikan Ya