Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-P/PM.III-18/AD/X/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc AFWAN MANAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 13-P/PM.III-18/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/864/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/93/IX/2025
Tempat Kejadian di Jalan umum Jln. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Pasal Dakwaan Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy warna Putih No. Pol. DG 2272 KP, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.05 Wit, di Jalan umum Jln. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM XV/1 TERNATE
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-07/C-02A/I/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Rabu, 11 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 18 Sep. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1AFWAN MANAF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy warna Putih No. Pol. DG 2272 KP, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.05 Wit, di Jalan umum Jln. Raya Sultan Khairun di dalam wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.

Pihak Dipublikasikan Ya