Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-P/PM.III-18/AD/X/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc DIDIMUS PASKALIS TENIWUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 11-P/PM.III-18/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/864/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1DIDIMUS PASKALIS TENIWUT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Vega warna Merah No. Pol. DE 4936 AD, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wit, di Jalan umum Jin. Abd. Soulissa di dalam wilayah Kota Masohi Provinsi Maluku telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pihak Dipublikasikan Ya