Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-18/AD/V/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc FIRMAN BELEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-18/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/411/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahum 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1FIRMAN BELEN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy warna Hitam Merah No. Pol. DE 4915 NF, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.38 Wit, di Jalan umum Jln. Dr. Soetomo di dalam wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.

Pihak Dipublikasikan Ya