| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di depan rumah Sdr. Muhammad Safri di Komplek Bukit Duri Kec. Tanimbar Selatan Kab. Tanimbar Prov Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-18 Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : " Penganiayaan". |